Kades se-KBB Ancam Gelar Unjuk Rasa di Istana, Tuntut Perpres 104 Tahun 2021 Dicabut
"Kan APBDes sudah dibuat, sudah ditetapkan, tiba-tiba muncul aturan itu. Percuma ada otonomi desa. Jadi kepala desa sepakat, minta agar aturan itu dicabut atau revisi," sambungnya.
Dijelaskannya, Perpres 104 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu menentukan sebanyak 4 poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu di antaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40 persen.
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu paling sedikit 8% dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui Perpres 104 tersebut, Pemerintah Desa mengelola sisa sebesar 32 persen. Dana alokasi yang diprotes keras oleh para Kepala Desa yaitu pada penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40 persen.
"Itu sangat memberatkan di tengah APBDes sudah disahkan. Apalagi ada janji politik kepala desa baru, untuk merealisasikannya ke masyarakat," tandasnya.