Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Susuri Perkebunan di Garut, Gabungan TNI-Polri Temukan Kakek Hilang  
Advertisement . Scroll to see content

Judi Online Naga 303 Dibongkar Polres Garut, Pelaku Raup Rp500.000 per Hari

Jumat, 19 Agustus 2022 - 20:54:00 WIB
Judi Online Naga 303 Dibongkar Polres Garut, Pelaku Raup Rp500.000 per Hari
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan tangkapan layar situs judi online Naga 303. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

“Salah seorang bandar berinisial DS mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp500.000 per hari. Dalam satu bulan itu bisa mencapai Rp30 juta rupiah hanya dari menjalankan aplikasi judi,” ujar Kapolres Garut.

Selain akan melakukan pendalaman, Kapolres Garut pun menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak perbankan dan Diskominfo. Koordinasi itu dilakukan untuk membekukan rekening-rekening yang dicurigai terlibat bisnis judi online. “Sementara koordinasi dengan Diskominfo Garut akan kami lakukan untuk memblokir situs-situs perjudian online,” tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka perjudian onlineini dijerat dengan sejumlah pasal berbeda, bergantung dari perannya masing-masing. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dan atau Pasal 303 biz ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHP.

“Hukumanya bervariasi bergantung dari peran mereka. Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp1 miliar,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut