JPU Tolak Pledoi Bahar Smith, Kuasa Hukum: Kasus Ini Bersifat Politis
Ichwan juga menengarai kasus yang menjerat kliennya bernuansa politis karena ada rangkaian sebelum terdakwa ditangkap dengan tuduhan penganiayaan anak. “Kita menduga-duga ini ada kaitan dengan kasus-kasus sebelumnya. Ini kan tahun politik ya. Sebelum perkara ini berlangsung Habib Bahar diperiksa di Mabes Polri,” katanya.
Sidang kali ini tampak sepi pengunjung dibanding siding-sidang sebelumnya. Penyebabnya, jadwal sidang diubah yang biasa digelar Kamis menjadi Senin untuk mempercepat proses sidang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akan kembali menggelar sidang pada 9 Juli 2019 dengan agenda vonis.
Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang di gelar di Aula Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/6/2019).
Dalam tuntutannya, JPU Kristianto menilai terdakwa Bahar bin Smith terbukti bersalah menganiaya dua santrinya yang masih di bawah umur di pondok pesantren miliknya kawasan Kabupaten Bogor.
“Terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki