JPU Minta Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Doni Salmanan
Dalam persidangan tersebut, pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufiq alias Doni Salmanan hadir secara daring. Pria berjuluk crazy rich Bandung itu mengikuti sidang secara online. Dia tetap berada di Lapas Narkotika IIIA Jelekong Baleendah.
Sebelumnya diberitakan, Ikbar Firdaus, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan Doni Salmanan, menilai dakwaan JPU terhadap kliennya tidak cermat dan lengkap.
"Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa (Doni Salmanan). Sebagai pelaku atau turut serta," kata Ikbar di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).
Ikbar Firdaus pun mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum bahkan masih bebas beroperasi.
"Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian," ujarnya.
Kliennya, Doni Salmanan, tutur Ikbar Firdaus, hanya pihak yang mendaftar sebagai salah seorang afiliator yang turut mendapatkan link pendaftaran juga pada aplikasi Quotex selaku platform utama.
"Jadi yang selama ini diberitakan tidak sepenuhnya benar. Mereka (para korban) rugi. Sebenarnya semua orang bisa menjadi afiliator. Bahkan di luar sana banyak afiliator yang aktivitasnya serupa," tutur Ikbar Firdaus.
Editor: Agus Warsudi