Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Doni Salmanan Bacakan Eksepsi, Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat
Advertisement . Scroll to see content

JPU Minta Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Doni Salmanan

Senin, 15 Agustus 2022 - 17:45:00 WIB
JPU Minta Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Doni Salmanan
Terdakwa Doni Salmanan jalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU soal eksepsi kuasa hukum di PN Bale Bandung, Baleendah, Senin (15/8/2022). (FOTO: DILA NASHEAR)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagng) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa penipuan Doni Salmanan. Permintaan itu disampaikan tim JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (15/8/2022).

Anggota JPU Amriansyah mengatakan, dakwaan terhadap Doni Salmanan telah memenuhi seluruh unsur pidana. Sehingga, keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum tidak berdasar.

"Jadi kami minta Majelis Hakim untuk mengabaikannya," kata Amriansyah dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU soal eksepsi terdakwa Doni Salmanan, Senin (15/8/2022).

Amriansyah menyatakan, soal perusahaan Quotex yang dinilai kuasa hukum tidak diproses hukum berbeda konteks. Karena persidangan saat ini menyangkut kasus yang dilakukan Doni Salmanan.

"Selain itu, keberatan dari kuasa hukum banyak juga yang sudah masuk dalam materi perkara. Nanti lah sama-sama kita buktikan. Kami harap Majelis Hakim bisa melanjutkan (agenda) persidangan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut