Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati
Advertisement . Scroll to see content

JPU Bacakan Replik di Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Kamis, 27 Januari 2022 - 10:12:00 WIB
JPU Bacakan Replik di Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati mengaku menyesal dan minta pengurangan hukuman (tidak dihukum mati). (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Fakta persidangan dengan agenda pleidoi atau pembelaan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Herry Wirawan menyampaikan pembelaan secara pribadi. Namun Herry tidak hadir di persidangan. Dia mengikuti sidang secara online melalui video conference di Rutan Kebonwaru Bandung. Sedangkan tim kuasa hukum, jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim hadir di ruang sidang.

"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan seusai persidangan. 

Dodi Gazali Emil menyatakan, selama pembacaan pembelaan, ekspresi Herry tampak tenang. Dia tidak gugup apalagi menangis saat menyampaikan pembelaan dan permintaan pengurangan hukuman itu. "Dari apa yang saya lihat tadi ya (Herry Wirawan) tidak (gugup)," ujar Dodi. 

Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut