Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanah Bergerak, Longsor Susulan Intai Puluhan Warga Gununghalu Bandung Barat
Advertisement . Scroll to see content

Jembatan Montaya yang Dibangun Belanda pada 1901 Kini Milik Masyarakat Umum

Sabtu, 31 Juli 2021 - 08:58:00 WIB
Jembatan Montaya yang Dibangun Belanda pada 1901 Kini Milik Masyarakat Umum
Jembatan Montaya aset PTPN VIII yang dibangun Belanda pada 1901 di Kecamatan Gununghalu, KBB, yang telah rampung direnovasi dengan menggunakan dana CSR, Jumat (30/7/2021). (Foto/MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Budi, jembatan Montaya menjadi peninggalan Belanda yang penuh hostoris. Dulu diawal pembangunannya tahun 1901, bisa jadi jembatan ini hanya untuk akses perkebunan yang masih jauh dari ingar bingar kehidupan masyarakat. 

Seiring waktu perkebunan kini sudah berada di tengah-tengah masyarakat sehingga aktivitas menjadi lebih ramai. "Bertahun-tahun warga yang sehari-hari beraktivitas melintas jembatan ini, memimpikan jembatan menjadi lebih bagus dan kokoh. Sekarang itu semua terwujud berkat bantuan CSR dan dukungan semua warga," ujarnya. 

Direktur CSR Dompet Dhuafa Herdiansyah menyebutkan, Jembatan Montaya yang dibangun pada 1901, memiliki panjang 17 meter dan lebar 5 meter. Awalnya, jembatan ini hanya berkekuatan menanggung beban hanya 20 ton. Setelah direnovasi menjadi 31 ton.

Jembatan Montaya ini juga mengusung konsep jembatan eco green karena papan penopangnya didatangkan dari Lamongan dari hasil recycle sampah dan barang-barang yang tidak terpakai. 

"Papan yang kita pakai bukan hasil menebang di hutan tapi dari hasil recycle (daur ulang) sampah. Produknya sangat kuat tidak berkarat, ringan, anti keropos kendati kena air, makanya bisa juga dipakai untuk bahan perahu," kata Herdiansyah.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut