Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Sumedang Ungkap Kasus TPPO, Pasutri Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Jawa Barat 10 Besar Kasus Perdagangan Orang di Indonesia, Cianjur Paling Rawan

Jumat, 09 Juni 2023 - 15:06:00 WIB
Jawa Barat 10 Besar Kasus Perdagangan Orang di Indonesia, Cianjur Paling Rawan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto (kiri), dan Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Adanan Mangopang (kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Secara teknis, kata Kombes Pol K Yani Sudarto, para pelaku membawa dan memberangkatkan korban ke luar negeri tanpa prosedur. Kemudian melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, dan dijerat dengan utang.

Kemudian menempatkan dan memperkerjakan para korban sebagai asisten rumah tangga, pekerja di restoran, hotel, dan sebagainya.

"Biasanya dikasih uang dulu dan itu (utang) dihitung nanti. Biayanya berapa dan akan dipotong ketika mereka (para korban) menerima gaji," ucap Kombes Pol K Yani Sudarto.

Bahkan tak sedikit korban setelah sampai di negara tujuan justru dieksploitasi secara seksual. "Polda Jabar menggunakan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO untuk menjerat para pelaku. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sampai ada yang Rp15 miliar," ujar dia.

Selain itu, tutur Kombes Pol K Yani Sudarto, Polda Jabar menerapkan Pasal 80, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut