Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denda Pelanggar PPKM Darurat di KBB Sangat Kecil, 1 Pekan Baru Terkumpul Rp5,6 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Jam Operasional PPKM Darurat Tidak Digubris, 26 Pelaku Usaha di KBB Didenda

Selasa, 13 Juli 2021 - 20:03:00 WIB
Jam Operasional PPKM Darurat Tidak Digubris, 26 Pelaku Usaha di KBB Didenda
Proses sidang Tipiring pelanggar prokes saat PPKM Darurat di wilayah KBB yang digelar di kantor DPRD KBB Jalan Raya Tagog Padalarang, Selasa (13/7/2021). (Foto: MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu ada juga pedagang nonkebutuhan pokok, seperti pedagang kain yang masih ngotot berjualan tanpa di lengkapi sarana prasarana sesuai protokol kesehatan. Untuk itu pihaknya akan terus koordinasi dengan Polsek dan Koramil untuk melakukan penertiban. 

"Kita ingin memberikan efek jera dan agar masyarakat patuh dan disiplin terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya. 

Salah seorang pelanggar asal Lembang, Wahyu menyebutkan dikenai denda Rp200.000 lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dirinya mengaku keberatan dengan denda tersebut lantaran minim sosialisasi, namun tetap saja sanksi harus dibayar.

"Harusnya sosialisasi lebih masif biar semua tahu dan penegakan aturan seadil-adilnya jangan cuman ke pedagang kecil saja," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut