Jam Operasional PPKM Darurat Tidak Digubris, 26 Pelaku Usaha di KBB Didenda
Selain itu ada juga pedagang nonkebutuhan pokok, seperti pedagang kain yang masih ngotot berjualan tanpa di lengkapi sarana prasarana sesuai protokol kesehatan. Untuk itu pihaknya akan terus koordinasi dengan Polsek dan Koramil untuk melakukan penertiban.
"Kita ingin memberikan efek jera dan agar masyarakat patuh dan disiplin terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Salah seorang pelanggar asal Lembang, Wahyu menyebutkan dikenai denda Rp200.000 lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dirinya mengaku keberatan dengan denda tersebut lantaran minim sosialisasi, namun tetap saja sanksi harus dibayar.
"Harusnya sosialisasi lebih masif biar semua tahu dan penegakan aturan seadil-adilnya jangan cuman ke pedagang kecil saja," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi