Jam Operasional PPKM Darurat Tidak Digubris, 26 Pelaku Usaha di KBB Didenda
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pelaku pelanggar PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjalani sidang tindakan pidana ringan (Tipiring), Selasa (13/7/2021). Sebanyak 26 pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat harus menjalani persidangan.
Pelaksanaan sidang kali ini dilakukan di kantor DPRD KBB di Jalan Raya Tagog Padalarang, oleh petugas dari Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Yang menjalani sidang Tipiring di tempat kali ini adalah mereka yang kedapatan melanggar PPKM Darurat hasil razia sejak Jumat sampai Senin (12/7/2021) malam," kata Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Tantrib), Satpol KBB, Poniman.
Dia menyebutkan, total ada sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diberikan sanksi denda materi. Keputusan hakim untuk para pelanggar prokes pada masa PPKM Darurat ini dikenakan denda antara Rp200.000-Rp500.000.
Disinggung soal pelanggaran yang dilakukan, Poniman menyebutkan, paling didominasi adalah karena jam operasional yang melebihi ketentuan. Khususnya para pedagang rumah makan dan kafe karena masih ada yang buka lewat dari pukul 20.00 WIB.