Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denda Pelanggar PPKM Darurat di KBB Sangat Kecil, 1 Pekan Baru Terkumpul Rp5,6 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Jam Operasional PPKM Darurat Tidak Digubris, 26 Pelaku Usaha di KBB Didenda

Selasa, 13 Juli 2021 - 20:03:00 WIB
Jam Operasional PPKM Darurat Tidak Digubris, 26 Pelaku Usaha di KBB Didenda
Proses sidang Tipiring pelanggar prokes saat PPKM Darurat di wilayah KBB yang digelar di kantor DPRD KBB Jalan Raya Tagog Padalarang, Selasa (13/7/2021). (Foto: MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pelaku pelanggar PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjalani sidang tindakan pidana ringan (Tipiring), Selasa (13/7/2021). Sebanyak 26 pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat harus menjalani persidangan.

Pelaksanaan sidang kali ini dilakukan di kantor DPRD KBB di Jalan Raya Tagog Padalarang, oleh petugas dari Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Yang menjalani sidang Tipiring di tempat kali ini adalah mereka yang kedapatan melanggar PPKM Darurat hasil razia sejak Jumat sampai Senin (12/7/2021) malam," kata Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Tantrib), Satpol KBB, Poniman. 

Dia menyebutkan, total ada sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diberikan sanksi denda materi. Keputusan hakim untuk para pelanggar prokes pada masa PPKM Darurat ini dikenakan denda antara Rp200.000-Rp500.000.

Disinggung soal pelanggaran yang dilakukan, Poniman menyebutkan, paling didominasi adalah karena jam operasional yang melebihi ketentuan. Khususnya para pedagang rumah makan dan kafe karena masih ada yang buka lewat dari pukul 20.00 WIB. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut