Jaksa Tempuh Restorative Justice, 3 Pemuda di Subang Taubat dan Cium Kaki Orang Tua
Dodi Gazali Emil menyatakan, upaya perdamaian itu dilakukan antara terdakwa dengan PT KAI Kantor Pusat Bandung yang diwakili Manager Aser Daop 3 Cirebon dan Head Litigation Manager PT KAI. Perdamaian dilaksanakan pada 22 Desember 2021 lalu.
Dalam pertemuan itu, ketiga terdakwa meminta maaf atas perbuatannya mencuri besi bekas milik PT KAI. Permintaan maaf itupun diterima oleh pihak PT KAI. "Para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut baik terhadap PT KAI maupun di tempat lain," ujar Dodi.
"Dengan hasil persetujuan Jampidum dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative pada perkara yang dimaksud berdasarkan Pasal 5 Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Dodi Gazali Emil.
Kasipenkum menuturkan, restorative ini disetujui karena memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, dan barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Setelah restorative justice tersebut disetujui, tutur Kasipenkum, Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Pada 31 Desember 2021, ketiga terdakwa dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Subang.
Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan Irwan Lestiana dan dua temannya, terjadi pada Minggu 24 Oktober 2021 lalu. Mereka mencuri besi bekas di lokasi penampungan aset PT KAI di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Kasus ini berjalan hingga masuk ke meja hijau. Namun di tengah perjalanan, Penuntut umum berinisiasi untuk melakukan upaya restorative justice dengan mendamaikan antara pelaku dan korban. Perdamaian pun terjadi antara kedua belah pihak.
Editor: Agus Warsudi