Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Hoaks PKI, Pengasuh Ponpes Ini Minta Maaf
CIREBON, iNews.id – Kasus ujaran kebencian, hoaks dan adu domba TNI/Polri yang dilakukan Iwan Adi Sucipto kini ditangani Polda Jabar.
Sebelum kasusnya dilimpahkan, tersangka menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam dan dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon, Senin (13/5/2019) malam.
Tersangka yang dengan sengaja memviralkan video yang dibuatnya itu mengaku menyesal dan meminta maaf, serta bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dalam pemeriksaan yang turut serta didampingi pengacaranya tersebut, tersangka mengakui semua perbuatannya telah membuat konten video berdurasi satu menit lima puluh tujuh detik yang diunggah ke laman media sosial pada Minggu, 12 Mei 2019.
Tersangka berinisiatif membuat video untuk menyemangati para relawan salah satu paslon meski dengan menantang kapolri hingga mengadu domba TNI/Polri, serta hoaks HUT PKI pada 22 Mei nanti.