Jadi Tersangka, Pimpinan Tunggal Rahayu Ditahan di Polres Garut
Erdi mengatakan Sutarman langsung ditahan di Mapolres Garut setelah ditetapkan tersangka. "Sudah jelas, gelar profesor dan sebagainya itu bohong, sehingga Sutarman jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas.
Selain dua pasal tersebut, polisi masih menjerat Sutarman dengan pasal lain. Salah satunya terkait perbuatan Sutarman mengubah lambang negara.
Namun untuk menerapkan pasal lain dalam kasus ini, kata Erdi, penyidik Polres Garut masih melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli. "Ketika alat buktinya cukup akan digunakan pasal terpisah (untuk menjerat Sutarman terkait pengubahan lambang negara). Untuk saat ini baru dua pasal. Mungkin nanti bisa lebih," kata Erdi.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Garut dihebohkan permohonan izin dari organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu yang mengganti lambang negara Indonesia Garuda Pancasila. Mereka mengubah kepala burung garuda menghadap ke depan dan di atas kepala terpasang mahkota.
Selain itu juga ditambah kalimat Soenata Logawa pada semboyan bangsa Indonesia Bhinneka Tunggal Ika.
Bahkan organisasi ini membuat mata uang sendiri dengan gambar pimpinan organisasi Mr Prof Ir Cakraningrat alias Sutarman. Tak hanya itu gelar Ketua Organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu yaitu Mr Prof Ir Cakraningrat alias Sutarman diduga merupakan gelar palsu.
Editor: Faieq Hidayat