Istri Tidur di Kamar, Ayah di Cianjur Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun di Ruang Tamu
Sabtu, 11 April 2026 - 21:20:00 WIB
Kasus ini ditangani secara serius oleh Satreskrim Polres Cianjur dengan pendekatan hati-hati, mengingat kondisi psikologis korban.
Selain melakukan visum dan pemeriksaan saksi, polisi juga melibatkan tenaga profesional untuk membantu pemulihan mental korban.
“Kami terus mendalami total frekuensi perbuatan tersangka. Fokus kami saat ini adalah mengawal proses hukum sekaligus memastikan pemulihan psikis korban berjalan optimal dengan bantuan tenaga ahli,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 473 ayat 4. Pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw