Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Silat Cabuli 5 Anak di Serang, Modus Dimandikan untuk Pembersihan Diri
Advertisement . Scroll to see content

Istri Tidur di Kamar, Ayah di Cianjur Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun di Ruang Tamu

Sabtu, 11 April 2026 - 21:20:00 WIB
Istri Tidur di Kamar, Ayah di Cianjur Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun di Ruang Tamu
Ilustrasi ayah mencabuli anak kandung yang masih berusia 10 tahun di Cianjur. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

CIANJUR, iNews.id - Kasus pencabulan anak kembali mengguncang publik. Seorang ayah berinisial R (33) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak kandung yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fazri Ameli Putra mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi bejat tersebut dengan memanfaatkan situasi sepi dalam rumah.

“Sungguh miris bagi kita semua, seorang Bapak mencabuli anak kandungnya sendiri. Tersangka memanfaatkan situasi malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB, saat sang istri sedang tidur,” ujar AKP Fazri Ameli Putra dikutip Sabtu (11/4/2026).

Aksi tersebut dilakukan saat ibu korban yang juga istri pelaku tengah tertidur lelap di kamar. Pelaku kemudian memanggil korban ke ruang tamu dan melakukan tindakan asusila.

Polisi menegaskan, pelaku tidak menggunakan modus iming-iming, melainkan memanfaatkan relasi kuasa sebagai orang tua untuk menekan korban.

Kasus ini ditangani secara serius oleh Satreskrim Polres Cianjur dengan pendekatan hati-hati, mengingat kondisi psikologis korban.

Selain melakukan visum dan pemeriksaan saksi, polisi juga melibatkan tenaga profesional untuk membantu pemulihan mental korban.

“Kami terus mendalami total frekuensi perbuatan tersangka. Fokus kami saat ini adalah mengawal proses hukum sekaligus memastikan pemulihan psikis korban berjalan optimal dengan bantuan tenaga ahli,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 473 ayat 4. Pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut