Investasi Bodong Untung Rp300 Juta, Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Beli Mobil
Dari tangan ketiga tersangka, tutur Kabid Humas Polda Jabar, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menyita bendel tangkapan layar percakapan tersangka LA, buku rekening bank dan ATM milik LA dan RM, buku catatan nama-nama investor, 17 lembar kwitansi bukti pembayaran kembali uang investasi. Selain itu diamankan pulang barang-barang yang dibeli dari keuntungan investasi bodong.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 kuhpidana juncto Pasal 55,56 juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
"Kini, tersangka LA dan RM, pasangan kekasih, meringkuk di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sedangkan satu tersangka, EL tidak ditahan karena baru melahirkan bayi dan masih menyusui. Atas pertimbangan kemanusiaan, pelaku EL (Evi Lestariani) tidak ditahan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.
Editor: Agus Warsudi