Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Pamer Uang Rp52,3 Miliar Hasil Dugaan Suap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Ini Wujud Uang Tunai Rp52,3 Miliar terkait Suap Edhy Prabowo yang Disita KPK

Selasa, 16 Maret 2021 - 09:42:00 WIB
Ini Wujud Uang Tunai Rp52,3 Miliar terkait Suap Edhy Prabowo yang Disita KPK
Uang tunai Rp52,3 miliar terkait suap ekspor benih lobster yang disita KPK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp52,3 miliar terkait suap benih lobster yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Uang yang diduga didapat para eksportir benur Rp52,3 miliar dalam pecahan Rp100.000 itu dikemas dalam plastik.

Pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terkait uang tunai Rp52,3 miliar tersebut, penyidik KPK akan mengusut peran Sekjen KKP Antam Novambar.

Uang itu disita, kata Ali Fikri, karena tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (EP) sebelumnya memerintahkan Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

"Sejauh ini seperti yang saya sampaikan tadi dia mendapatkan perintah dari tersangka EP untuk membuat perintah secara tertulis, apakah kemudian nanti ada peran yang signifikan terkait perbuatan tersangka EP, tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi," kata Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/3/2021).

Konfirmasi kepada saksi itu untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan dan keterkaitan dengan perkara suap ekspor benih lobster itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut