Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Harus Perang Lawan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp52,3 Miliar Disita KPK dari Kasus Suap Edhy Prabowo

Senin, 15 Maret 2021 - 13:12:00 WIB
Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp52,3 Miliar Disita KPK dari Kasus Suap Edhy Prabowo
KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar terkait Kasus Suap Edhy Prabowo (foto: Raka/MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp52,3 miliar dari kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Uang itu dibungkus dengan plastik bening.

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, bungkusan plastik bening berisi uang itu dikeluarkan dari mobil. Kemudian uang-uang itu disusun di atas troli.

Uang-uang itu disusun menjadi dua tumpuk. Kemudian tumpukan uang itu dibawa masuk ke gedung KPK.

"Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash atau uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Tumpukan uang disita KPK dari kasus Edhy Prabowo (Foto: Raka/MNC)
Tumpukan uang disita KPK dari kasus Edhy Prabowo (Foto: Raka/MNC)

Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster. "Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020," kata Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut