Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar dari Para Eksportir Benih Lobster
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp52,3 miliar terkait kasus ekspor benur yang menyeret manten Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020.
"Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash atau uang tunai sebesar Rp52,3 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Ali menjelaskan alasan penyitaan duit tersebut karena tersangka Edhy Prabowo sebelumnya memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
"Kemudian Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi dari masing-masing eksportir yang dapat izin tersebut," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.