Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Tetapkan 1 Debt Collector Pinjol Ilegal Tersangka, 79 Pegawai Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tampang Debt Collector Pinjol Ilegal yang Diperiksa Intensif Polda Jabar

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 14:37:00 WIB
Ini Tampang Debt Collector Pinjol Ilegal yang Diperiksa Intensif Polda Jabar
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman (kiri) menginterogasi pria yang diduga debt collector perusahaan pinjol ilegal. (Foto: tangkapan layar video Ditreskrimsus Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

"Anjxx. XXXXXXXX!" jawab pria yang diduga debt collector tersebut.

"Terus apa lagi? Itu handphone Anda yang digunakan untuk meneror Tedy Mulyana (TM)?" tanya Kombes Pol Arif Rahman.

Pertanyaan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar itu dijawab anggukan kepala oleh pria yang diduga debt collector pinjol ilegal. "Betul pak," ujarnya.

"Penyidik gimana confirm? Cocok? Good. Jadi kita sudah tidak ragu lagi para pelaku ini melanggar UU ITE," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan satu debt collector atau penagih sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Sedangkan puluhan karyawan lainnya dipulangkan ke Yogyakarta.

"Sampai saat ini, untuk debt collector sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah ini akan kami gelar perkara kembali untuk penetapan tersangka lain. Saat ini baru satu orang, debt collector (tersangka)," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/10/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut