Ini Sosok T Pengendara Moge yang Serempet Santri di Cihaurbeuti Ciamis
Selasa, 30 Mei 2023 - 01:13:00 WIB
"Saat mendahului, menyenggol kendaraan sehinggga motor dan pengendara terjatuh. Yang bersangkutan (T) tidak menyadari kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan," tutur dia.
Setelah kejadian itu viral, kata Kombes Pol Wibowo, T menyerahkan diri ke Polres Ciamis. Proses hukum pun dilakukan.
Penyidik Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Ciamis menetapkan T sebagai tersangka. T dijerat Pasal 310 dan 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi