Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dinan Nurfajrina Pernah Mengecek Rumah Doni Salmanan di Padalarang KBB yang Disegel Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Nama 17 Jaksa yang Bakal Tuntut Crazy Rich Doni Salmanan Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 06 Juli 2022 - 09:27:00 WIB
Ini Nama 17 Jaksa yang Bakal Tuntut Crazy Rich Doni Salmanan Hukuman 20 Tahun Penjara
Tersangka Doni Salmanan (kemeja batik) saat dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejati Jabar. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Sutan Harahap menyatakan, penunjukkan tim JPU tersebut dilakukan seiring pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejari Bale Bandung oleh Bareskrim Polri. Setelah berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilimpahkan, tim JPU akan menyusun surat dakwaan agar kasus segera disidangkan di PN Bale Bandung

Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan, crazy rich Bandung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Doni juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni yang seolah-olah ikut bermain trading melalui platform Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut