Ini Kronologi Terbongkarnya Sindikat Bandar Narkoba yang Libatkan Pasutri di Bandung
Kemudian, ujar Kasatres Narkoba, pada 28 Mei 2021, personel menangkap Ujang Suryana di ditangkap di Jalan Pajajaran, Kota Bandung. Saat ditangkap, tersangka Ujang Suryana membawa satu bungkus sabu seberat 48,13 gram dan di rumahnya ditemukan 17,70 gram sabu.
Setelah berhasil menangkap keempat tersangka tersebut, anggota Satres Narkoba berhasil mengetahui identitas Riki Nasmu alias Iki yang didiga sebagai pemiiik dan pengendaii sindikat peredaran sabu tersebut. Riki Nasmu alias IKI merupakan warga binaan atau narapidana Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
"Hasil pemeriksaan, Riki Nasmu alias Iki mengakui telah mengendaiikan peredaran sabu di Bandung dengan kaki tangan Stevian, Ana Fransisa, Mohamad Irvan, Deden, dan Ujang Suryana. Iki berdalih bahwa barang haram sabu didapat dari Aleng," ujar Kasatres Narkoba.
Editor: Agus Warsudi