Ini Kata Polda Jabar soal Status Tersangka Nurhayati Segera Dicabut
Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan Polri dan kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, dia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan penghentian secepatnya.
"Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insya Allah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis apakah nanti mau pake SP3 atau SKP2 gitu. SP3 artinya Kejaksaan mengembalikan ke Polri status tersangka itu belum bisa, karena misalnya belum lengkap atau kurang jelas sehingga nanti jadi P19 lalu SP3. Tapi, bisa juga kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2," ujarnya.
Diketahui, Nurhayati merupakan orang yang pertama kali membocorkan dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 oleh Kuwu atau Kepala Desa Citemu Supriyadi itu ke Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu.
Laporan Nurhayati kemudian ditindaklanjuti BPD Citemu dengan membuat laporan ke Polres Cirebon Kota. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Nurhayati memberikan semua data terkait dugaan penyelewengan dana desa itu. Namun, akhirnya Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.
Kecewa lantaran jadi tersangka, Nurhayati pun curhat melalui sebuah video. Rekaman tersebu viral setelah disebarkan melalui media sosial YouTube dan mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Polda Jabar, Bareskrim Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berkas kasus dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, telah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, penyidik Polres Cirebon Kota segera melakukan pelimpahan tahap 2, barang bukti dan tersangka ke Kejari Kabupaten Cirebon.
Saat ini, tesangka utama, Supriyadi, selaku Kuwu/Kades Citemu telah mendekam di penjara. Sedangkan Nurhayati tidak ditahan karena pertimbangan dan alasan tertentu dari penyidik.
Editor: Agus Warsudi