Ini Kata Polda Jabar soal Status Tersangka Nurhayati Segera Dicabut
"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip iNews.id Minggu (27/2/2022).
Kemudian, Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Koordinator Polhukam. Sebab, saat ini Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.
"Terkait dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," tuturnya.
Sementara itu, status Kuwu atau Kepala Desa (Kades) Citemu Supriyadi tetap jadi tersangka dugaan korupsi APBDes 2018, 2019, dan 2020 karena alat bukti cukup.
"Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup. Tapi Nurhayati, insya Allah, saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar," kata Mahfud secara virtual di YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2/2022).