Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respons Kejati Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Harapan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan kepada Majelis Hakim

Sabtu, 15 Januari 2022 - 14:45:00 WIB
Ini Harapan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan kepada Majelis Hakim
Ketua LBH SPP Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan. (Foto: iNews/II SOLIHIN)
Advertisement . Scroll to see content

Yudi menyatakan, kasus Herry ini masuk dalam perkara kejahatan luar biasa. Karena itu, Yudi mewakili keluarga korban sangat berharap hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa. 

"Ini kan baru tuntutan. Ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan. Ini sudah jelas kejadian (kejadian) luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," ujar Yudi. 

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri. Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Saat pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir di ruang sidang. "Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut