Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respons Kejati Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Harapan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan kepada Majelis Hakim

Sabtu, 15 Januari 2022 - 14:45:00 WIB
Ini Harapan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan kepada Majelis Hakim
Ketua LBH SPP Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan. (Foto: iNews/II SOLIHIN)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Korban dan keluarganya pun berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, selain menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia, JPU juga menuntut Herry membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. 

Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan. Kemudian menyita seluruh aset milik Herry dan dilelang. Hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji Herry.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum korban mengatakan, pada prinsipnya keluarga korban mengapresiasi tuntutan jaksa terhadap Herry. 

"Berarti jaksa sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik. Saya mengapresiasi tuntutan ini. Itu (hukuman mati dan kebiri) sesuai dengan harapan keluarga," kata Yudi Kurnia kepada wartawan melalui sambungan telepon seusai sidang pada Selasa (11/1/2022). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut