Ini Aturan Protokol Kesehatan saat Idul Adha di Jabar
BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan protokol kesehatan Idul Adha 1441 Hijriah di tengah wabah Covid-19. Langkah itu mengatur tata laksana bagi masyarakat mulai dari pencarian hewan kurban, salat id, penyembelihan, hingga pendistribusian daging.
Protokol Idul Adha dituangkan dalam dua keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (13/7/2020). Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi Covid-19.
Keputusan kedua, Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI-Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se-Jabar.
“Baik Kepgub maupun surat edaran telah ditandatangani Pak Gubernur,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Senin (13/7/2020).
Surat edaran menyebutkan, salat id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal. Para jamaah wajib memakai masker dan membawa alat shalat sendiri, serta suhu tubuh di bawah 37,5 derajat.