Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Remaja Diduga Geng Motor di Tasikmalaya Nyaris Tewas Dikeroyok Warga
Advertisement . Scroll to see content

Ini Asal Ciu yang Dikemas Gelas Plastik Bergambar Doraemon dan Frozen di Tasikmalaya

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:05:00 WIB
Ini Asal Ciu yang Dikemas Gelas Plastik Bergambar Doraemon dan Frozen di Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan miras jenis ciu yang dikemas dalam gelas plastik bergambar Doraemon dan Frozen. (Foto: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku yang ditangkap berinisial RH (34) warga Cihideung, AA (26) warga Purbaratu, dan SM (32 ) warga Manonjaya. Para pelaku berbisnis minuman keras jenis ciu kemasan ini telah selama delapan bulan. Dari bisnis ini pelaku meraup untung Rp7 juta perbulan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kabid Humas Polda Jabar, pelaku RH mengaku membeli miras jenis ciu kepada M seharga Rp19.000 per liter di Cilacap, Jawa Tengah. Kemudian, miras itu dibawa ke Tasikmalaya lalu dikemas oleh pelaku AA dan SM menggunakan gelas plastik. Miras jenis ciu itu dijual Rp10.000 per gelas plastik kepada AG.

Pelaku RH memperlihatkan tempat pengemasan di lantai dua rumahnya. Tempat itu dirancang khusus sehingga tetangga tidak dapat mencium aroma miras jenis ciu tersebut.

"Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam D 1869 ABD, 1.100 gelas plastik ukuran 250 mililiter (ml) berisi ciu, 28 galon berisi ciu, 2 (dua) buah Cup Sealer dan 1 (satu) buah sealer plastik karakter kartun," tutur Kabid Humas.

"Yang mengkhawatirkan miras jenis ciu kemasan bergambar Doraemon dan Frozen ini menyasar anak muda karena harga yang terjangkau dan biasanya dicampur minuman suplemen lainnya," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 106 jo Pasal 24 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 55 KUHPidana. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut