Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Jelaskan Alasan Whoosh Harus Sampai Banyuwangi
Advertisement . Scroll to see content

Ini 6 Poin Alasan Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Senin, 02 Maret 2020 - 10:10:00 WIB
Ini 6 Poin Alasan Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Pengerjaan terowongan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Purwakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kelima, pembangunan pilar yang dikerjakan KCIC di Km 3+800 tanpa izin sehingga membahayakan keselamatan. Keenam, belum dipenuhinya syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menyikapi surat tertanggal 27 Februari tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR dengan memanggil PT KCIC untuk dimintai penjelasan.

“Pak Menteri akan memanggil KCIC untuk meminta penjelasan, kemungkinan Selasa (3/3/2020). Setelah itu baru akan dievaluasi selanjutnya seperti apa,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (1/3/2020).

Dia menambahkan, Kemenhub belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai surat keputusan dari Komite Keselamatan Konstruksi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut