Ini 6 Poin Alasan Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
JAKARTA, iNews.id – Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Penghentian ini mulai Senin (2/3/2020) hari ini hingga dua pekan ke depan.
Proyek ambisius ini disetop karena dalam pelaksanaannya dianggap tidak menerapkan manajemen yang baik sehingga menyebabkan banjir dan kemacetan di ruas jalan Tol Jakarta–Cikampek.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Konstruksi yang juga Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR Danis Sumadilaga dalam surat yang ditujukan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyebutkan, ada enam poin yang dinilai perlu perbaikan.
Pertama, proses pembangunan kereta cepat tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga mengganggu kelancaran jalan tol dan non-tol. Kedua, kurangnya perhatian manajemen proyek sehingga terjadi penumpukan material di bahu jalan yang mengganggu drainase.
Ketiga, proyek menimbulkan genangan air sehingga menyebabkan kemacetan. Keempat, pengelolaan sistem drainase yang buruk akibat lambatnya pembangunan drainase sesuai dengan kapasitas.