Ingat, KAI Daop 2 Bandung Bakal Blacklist Penumpang Naik Kereta Lebihi Relasi
"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," ujar dia.
Sementara itu, bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Mahendro mencontohkan kasus dari penumpang yang akan mendapatkan sanksi denda jika melebihi relasi. Misal penumpang KA X dengan relasi Bandung-Kutoarjo. Ketika KA X sudah tiba di Stasiun Kutoarjo, penumpang tersebut tidak turun dan dengan sengaja tetap berada di atas KA untuk meneruskan perjalanan hingga ke Yogyakarta tanpa membeli lagi tiket.
Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Kutoarjo – Yogyakarta sebesar Rp150.000, penumpang tersebut harus membayar dua kali lipat sebesar Rp300.000.
Contoh lain penumpang di KA Z dengan relasi Bandung - Mojokerto, tapi penumpang tersebut tidak turun dan dengan sengaja berada di atas KA meneruskan perjalanan hingga Surabaya Gubeng. Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Mojokerto – Surabaya Gubeng sebesar Rp.50.000, penumpang tersebut harus membayar dua kali lipat sebesar Rp.100.000.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” ucap Mahendro.
Editor: Asep Supiandi