Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024
Advertisement . Scroll to see content

Industri di Jabar Harus Bersertifikat Bebas Covid-19 selama PSBB

Selasa, 21 April 2020 - 17:59:00 WIB
Industri di Jabar Harus Bersertifikat Bebas Covid-19 selama PSBB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: iNews/ Juhpita)
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan juga memberi jaminan kawasan itu aman bagi semua orang. Jika terjamin, maka kawasan pabrik atau perusahaan itu boleh mempunyai izin mobilitas, atau izin kerja.

Kang Emil panggilan akrab Gubernur Jabar itu berharap, kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi dari Pemprov agar ekonomi bisa terus berjalan.

Dirinya menekankan pihaknya tidak menginginkan adanya PHK atau bertambahnya karyawan yang dirumahkan di Jabar. Pasalnya, jika itu terjadi, maka jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dalam skema Jaring Pengaman Sosial (social safety net) turut bertambah.

“Saya sebagai Kepala Gugus Tugas (Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat) berpikir, bagaimana ekonomi-ekonomi industri ini tidak berhenti, supaya tidak masif tidak terjadi PHK, supaya tidak masuk ke kelompok bantuan sosial, karena (misalnya) satu pabrik tutup maka akan ada seribu PHK, seribu (penerima) masuk bansos,” kata dia.

Adapun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 30 Tahun 2020 terkait pedoman PSBB di lima wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, sektor industri strategis yang masuk dalam kategori pelaku usaha merupakan salah satu dari empat kategori pengecualian penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Pada kategori pelaku usaha, selain industri strategis, sektor lain yang bisa beroperasi yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri sebagai objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Dalam pergub tersebut, juga diatur mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta kewajiban beberapa sektor yang beroperasi selama PSBB.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut