Iming-Imingi Uang, Guru Les Privat di Bandung Cabuli 34 Siswa SD-SMP
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka DRP maupun para korban, ujar Irman, modus operandi tersangka mencium dan mengelus alat vital korban. Kemudian, pelaku DRP menyuruh para korban menonton film porno yang diputar di laptop tersangka. Bahkan pelaku membiarkan para korban bermasturbasi.
"Tersangka pun pernah melakukan masturbasi dengan alat vital tersangka disatukan dengan alat vital korban. DRP juga pernah menyodomi enam korban. Sisanya tindakan cabul biasa. Total semua korban ada 34 anak. Setelah melakukan perbuatan cabul itu, para korban diberi uang oleh tersangka DRP," ujar Irman.
Akibat perbuatannya, ungkap Irman, tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 30 juncto 76 E UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka DRP terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Irman.
Editor: Kastolani Marzuki