Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko PMK Ungkap Hampir 500.000 Buruh di Jabar Kena PHK
Advertisement . Scroll to see content

Imbas Covid-19, Buruh Terkena PHK di KBB Tercatat 211 Orang

Kamis, 17 November 2022 - 11:46:00 WIB
Imbas Covid-19, Buruh Terkena PHK di KBB Tercatat 211 Orang
Selama dilanda Covid-19, jumlah pekerja terkena PHK di KBB hanya 211 orang. (Foto: Dok/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Alasan PHK tersebut mayoritas karena ada yang habis kontrak atau dengan alasan langkah perampingan pekerja. Selain itu ada pula karena perusahaan tutup akibat tidak mampu menanggung beban operasional produksi sementara pemasukan dari penjualan produknya tidak ada.

"Kondisi sulit itu akibat lambatnya perputaran ekonomi di tengah pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, sehingga banyak buruh yang kehilangan pekerjaannya," ujar dia.

Panji menegaskan, ratusan buruh tersebut dipastikan telah mendapatkan hak pesangon sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pun tidak mendapat pesangon, buruh bisa mengajukan ke musyawarah Tripartite untuk dibahas bersama-sama antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah. 

"Mereka yang diberhentikan semua diberikan pesangon. Sebab mereka melapor ke Disnaker karena ingin diberikan hak seusai pemutusan kerja, dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar hak pekerja," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut