Ikuti Arahan Ridwan Kamil, Pemkot Bogor Terapkan Pembatasan Sosial Skala Besar
Atas kebijakan PSSB itu, Dedie segera memberikan arahan kepada para lurah di seluruh wilayah Kota Bogor. Menurut Dedie, para lurah yang didampingi camat pada masing-masing wilayah melaksanakan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 bersama tokoh agama hingga tokoh masyarakat.
"Para lurah dan camat agar bisa membatasi pergerakan ke luar dan masuk warga, termasuk memonitor tamu dan orang-orang yang tidak berkepentingan berada di wilayahnya masing-masing," kata dia.
Para lurah juga diingatkan untuk menggiatkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan membentuk RW Peduli Corona yang ditandai dengan spanduk di setiap RW.
Dedie juga memberikan arahan, agar para lurah melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat terkena serta membuat daftar di luar database penduduk miskin di Kota Bogor di luar penerima program keluarga harapan (PKH).
Langkah selanjutnya, kata dia, unsur pimpinan di wilayah di setiap kecamatan, perlu segera menyiapkan ketersediaan bahan pokok, bahan bakar, dan air minum bagi warga dengan mengkalkulasi seluruh risiko dan solusi jika diterapkan pembatasan dalam jangka waktu tertentu.
Dedie menambahkan, para lurah dan camat juga diminta untuk memberdayakan seluruh potensi masyarakat dengan menerapkan prinsip gotong royong, solidaritas antar warga, peduli sesama, peduli tetangga dan tolong menolong.
Editor: Faieq Hidayat