Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Pelaku Nekat Edarkan Sabu 10 Kg dan Ekstasi 5.000 Butir di Jambi Tergiur Upah Rp50 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Ibu dan Anak di Bandung Ditangkap Polisi gegara Mereproduksi Ekstasi sejak Agustus 2023

Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:07:00 WIB
Ibu dan Anak di Bandung Ditangkap Polisi gegara Mereproduksi Ekstasi sejak Agustus 2023
Tersangka WD dan RMC, ibu-anak (lingkaran merah), mereproduksi ekstasi dan mengedarkannya. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ekstasi dikemas ulang ke dalam kapsul untuk menyamarkan saat diedarkan. Peredarannya sesuai pesanan dari DHC.

Oleh WD dan RMC, ekstasi yang telah dipesan itu dikirim secara online kepada para pesan, baik di Kota Bandung maupun luar kota. "Saat ditangkap, di rumah WD dan RMC, ditemukan ekstasi sebanyak 1.002 butir dan sabu 35 gram," ucap Kapolrestabes Bandung.

Akibat perbuatan itu, tersangka WD dan RMC dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pazal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut