Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati HUT TNI, Pusdiklatpassus Perbaiki Rutilahu di Batujajar KBB
Advertisement . Scroll to see content

Honorer Satpol PP KBB yang Diputus Kontrak Masih Masuk Kerja Walaupun Tidak Digaji

Kamis, 06 Oktober 2022 - 18:18:00 WIB
Honorer Satpol PP KBB yang Diputus Kontrak Masih Masuk Kerja Walaupun Tidak Digaji
Beberapa eks honorer Satpol PP yang telah diputus kontrak dan dirumahkan masuk kerja di pos pintu masuk ke Pemda KBB. (Foto/MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Tidakan ini dilakukan sebagai inisiatif dari eks honorer Satpol PP KBB untuk menunjukkan eksistensi dan berjuang bersama-sama. Walaupun kenyataannya untuk Oktober, November, dan Desember 2022, tidak akan ada gaji yang diterima seperti sebelumnya. 

"Teman-teman yang senasib, bebas menentukan keputusannya, ini tidak ada paksaan. Walaupun harapannya semua masih bisa berjuang sama-sama," ujar Usep Komarudin. 

Dia hanya berharap ada solusi dan kepastian terkait nasib 115 honorer Satpol PP KBB yang diputus kontrak, termasuk jaminan di tahun depan mereka bisa kembali bekerja. Semoga pemerintah pusat juga bisa melihat dan memberikan solusi terkait keberadaan TKK bukan hanya di Satpol PP tapi juga disemua OPD Pemda KBB.

Sementara itu, Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin memastikan 115 TKK di Satpol PP sudah habis kontrak dan dirumahkan karena ketiadaan anggaran gaji bagi mereka. Namun data mereka sudah tercatat dan diserahkan ke BKN sehingga tidak perlu khawatir.

Tahun depan, jika ada kebijakan baru, mereka bisa dipekerjakan kembali dengan nomenklatur berbeda. "Sekarang kontraknya habis dan dirumahkan. Tapi tahun depan jika ada kebijakan baru, mereka bisa dipekerjakan lagi meskipun statusnya bukan anggota Satpol PP karena mengacu UU 13/2014, personel Pol PP harus PNS," kata Kepala Satpol PP KBB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut