Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati HUT TNI, Pusdiklatpassus Perbaiki Rutilahu di Batujajar KBB
Advertisement . Scroll to see content

Honorer Satpol PP KBB yang Diputus Kontrak Masih Masuk Kerja Walaupun Tidak Digaji

Kamis, 06 Oktober 2022 - 18:18:00 WIB
Honorer Satpol PP KBB yang Diputus Kontrak Masih Masuk Kerja Walaupun Tidak Digaji
Beberapa eks honorer Satpol PP yang telah diputus kontrak dan dirumahkan masuk kerja di pos pintu masuk ke Pemda KBB. (Foto/MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Sejumlah tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih masuk kerja melakukan pengamanan di lingkungan kantor Pemda KBB. Padahal mereka sudah diputus kontrak dan dirumahkan. 

Mereka dipastikan tidak akan mendapatkan gaji karena kontrak kerja sudah selesai pada 30 September 2022 lalu. Pemda KBB juga tidak menganggarkan untuk membayar gaji mereka untuk tiga bulan terakhir pada 2022.

Berdasarkan pantauan beberapa honorer Satpol PP KBB yang telah diputus kontrak, masih terlihat ikut berjaga di pos pintu masuk ke lingkungan kantor Pemda KBB. Mereka berseragam lengkap Satpol PP seperti biasa meskipun sudah dirumahkan. 

Penjagaan hanya dilakukan di gerbang pemda bawah, sementara pintu masuk di atas ditutup portal. "Kami akan datang dan beraktivitas seperti biasa walaupun tidak digaji. Kalau perlu sampai Desember akan bekerja meski tanpa gaji," kata Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB Usep Komarudin, Rabu (5/10/2022).

Usep Komarudin menyatakan, aktivitas itu dilakukan karena sampai saat ini belum menerima surat resmi tanda kontrak kerja berakhir. Walaupun tidak memaksa personel Satpol PP KBB lain yang bernasib sama untuk datang dan beraktivitas ke pemda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut