Hina Presiden Jokowi, Pria di Cianjur Dikenakan Wajib Lapor ke Polisi
Senin, 01 Juni 2020 - 18:23:00 WIB
"Saat ini kami masih menelusuri kebenaran dari pengakuan terduga terkait akunnya yang diretas. Kalau memang diretas, terduga akan dibebaskan jika tidak terbukti statusnya akan naik menjadi tersangka," katanya.
Sebelumnya Timsus Polres Cianjur, menangkap EK (56) asal warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, karena dinilai menghina Presiden Jokowi dalam akun media sosial twitter.
Dalam akun tersebut, EK menuding Jokowi tidak pernah lulus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Bahkan EK juga menyebutkan kalau Jokowi juga mengunakan ijazah palsu.
Editor: Faieq Hidayat