Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara, Korban Ngamuk di Ruang Sidang

Kamis, 15 Desember 2022 - 15:57:00 WIB
Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara, Korban Ngamuk di Ruang Sidang
Para korban penipuan modus binary option Quotex dengan afiliator Doni Salmanan mengamuk di ruang sidang. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Bareskrim Polri menyita 136 barang bukti. Antara lain, rumah di Kota Baru Parahyangan, mobil, dan motor mewah. Sepatu, tas, pakaian, dan jam tangan mahal.

"Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung.

Sementara JPU dalam tuntutannya menyebutkan sebanyak 108 orang jadi korban penipuan dengan modus binary option Quotex dengan afiliator Doni Salmanan. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp17 miliar. 

Dalam tuntutan, JPU menyebut barang bukti hasil kejahatan Doni dirampas dan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban atau perkumpulan para korban.

Diketahui, Doni Salmanan meraup keuntungan mencapai Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar per bulan dari Quotex. Keuntungan tersebut diperoleh karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.

Dengan uang puluhan miliar itu, Doni membeli sejumlah rumah, mobil, motor, dan barang-barang mewah. Doni kerap memamerkan mobil dan motor mewahnya di media sosial (medsos).

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut