Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipuji Hakim sebagai Orang yang Paham Konsep Agama, Habib Bahar: Mohon Doanya agar Istiqomah
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi, Habib Bahar: 6 Laksar FPI Dibantai Akan Saya Buktikan di Persidangan

Rabu, 27 April 2022 - 06:30:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi, Habib Bahar: 6 Laksar FPI Dibantai Akan Saya Buktikan di Persidangan
Habib Bahar seusai sidang dakwaan di PN Bandung. (FOTO: DOKUMENTASI)
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar menyatakan, siap membeberkan bukti isi ceramah terkait Habib Rizieq dipenjara gegara menggelar maulid nabi dan kondisi jenazah enam pengawal Habib Rizieq yang ditembak mati di Km 50 Tol Japek.

"Saya akan membuktikan apa yang saya sampaikan (tentang) Habib Rizieq dipenjara karena (menggelar acara) maulid (nabi) itu benar adanya. Enam laskar yang dibantai dengan keji di km 50, benar. Akan saya buktikan di persidangan," ujarnya. 

Diketahui, majelis hakim PN Bandung menolak eksepsi terdakwa Habib Rizieq sehingga sidang perkara penyebaran kabar bohong dilanjutkan. Putusan sela itu dibacakan hakim Dodong Rusdani dalam sidang dengan agenda putusan sela di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022). 

"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi terdakwa Habib Assayid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar bin Smith seluruhnya," kata ketua majelis hakim Dodog Rusdani saat membacakan amar putusan sela. 

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar diseret ke pengadilan karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah maulid nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, polisi juga menangkap Tatang Rutandi, perekam dan pengunggah video ceramah Habib Bahar ke kanal YouTube-nya.

Habib Bahar dan Tatang Rutandi dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut