Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tinjau Objek Perkara Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung

Jumat, 10 Februari 2023 - 14:29:00 WIB
Hakim Tinjau Objek Perkara Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung
Majelis hakim dan tim JPU meninjau langsung objek perkara perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

JPU Andi Arif mengatakan, hasil peninjauan ini nantinya bakal menjadi bahan untuk persidangan selanjutnya. "Kami sudah laksanakan (peninjauan setempat), supaya lebih jelas melihat langsung, posisi apa yang dibongkar, posisi tanah dari bawah bagaimana, lalu lintas kendaraan juga sudah kami perhatikan, tinggal kembali kepada majelis tentukan fakta yang kami peroleh," kata Andi.

Terkait pembongkaran bangunan restoran, kata Andi, itu akan jadi kewenangan Cipta Bintar Kota Bandung. "Itu kewenangan Distaru, tata ruang ya. Kamita pidananya, masing-masing punya bidangnya," ujar dia.

Pembangunan restoran cepat saji tersebut, posisinya berada di bibir jalan atau garis sepadan bangunan (GSB). Secara aturan, kata dia, memang tidak diperbolehkan.

"Ini sudah melanggar izin, ini izinnya melanggar karena dalam aturan 10 meter dari bibur jalan tidak boleh mendirikan bangunan apalagi perusakan," tutur Andi.

Dalam perkara ini, Norman Miguna juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung, karena dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut