Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkara Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Alat Bukti Disebut Tak Kuat 
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Jaksa KPK: Putusan Tak Sejalan dengan Kami 

Selasa, 01 Agustus 2023 - 17:06:00 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Jaksa KPK: Putusan Tak Sejalan dengan Kami 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung, Gazalba Saleh. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam papatan tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," tutur JPU KPK.

Kasus ini berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana, namun kemudian terjadi permasalahan keuangan di KSP Intidana. 

Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut