Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Etik Polri Bakal Putuskan Nasib Irjen Ferdy Sambo Kamis Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Hadirkan Terdakwa di Tandu Ambulans, Hakim PN Bandung Diadukan ke MA dan KY

Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:17:00 WIB
Hadirkan Terdakwa di Tandu Ambulans, Hakim PN Bandung Diadukan ke MA dan KY
Terdakwa kasus penggelapan perusahaan swasta, Iwan Santoso yang tengah sakit saat dipaksa dihadirkan di persidangan menggunakan tandu ambulans. (Foto: Istimewa) 
Advertisement . Scroll to see content

Dengan kejadian tersebut, pihaknya memutuskan untuk melaporkan Gede Susila Putra kepada Badan Pengawas MA dan KY. Adapun dalam persidangan hari ini, kliennya tidak dihadirkan karena masih sakit. 

"Kami hari ini kirimkan 'surat cinta' (peringatan) pada MA dan KY atas dihadirkannya klien kami dalam kondisi sakit ke ruang sidang. orang sakit tidak boleh dilakukan persidangan. Orang disidang itu harus sehat jasmani dan rohani," katanya. 

Dalam persidangan, Gede Susila Putra sebagai hakim ketua mengakui telah menerima 'surat cinta' yang dilayangkan kuasa hukum Iwan Santoso itu. Dia pun menyampaikan terima kasih atas 'surat cinta' yang dianggapnya teguran itu. 

"Terima kasih 'surat cinta' nya, mudah mudahan ini menggugurkan dosa-dosa saya," kata dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut