Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara, Dinilai Terbukti Siarkan Hoaks
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar Nyatakan Terima Vonis 6 Bulan Penjara, JPU Pikir-Pikir

Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:49:00 WIB
Habib Bahar Nyatakan Terima Vonis 6 Bulan Penjara, JPU Pikir-Pikir
Habib Bahar disambut para pendukung di PN Bandung. (FOTO: DICKY WISMARA ADIBRATA)
Advertisement . Scroll to see content

Selain hal meringankan, majelis hakim juga menyampaikan yang memberatkan sehingga Habib Bahar harus dijatuhi vonis bersalah. Habib Bahar pernah ditahan dalam perkara lain. "Bahwa habib pernah dihukum," ujar Dodong Rusdani. 

Diketahui, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana 6 bulan penjara terhadap Habib Bahar yang dinilai terbukti menyiarkan berita tidak pasti atau hoaks seingga bisa berpotensi menimbulkan keonaran. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim. 

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandung tuntutan JPU yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut