Guru Honorer Bandung Kirim Surat Cinta untuk Nadiem Makarim, Begini Isinya
Menurut mas menteri itu adil, tapi tidak adil bagi kami yang sudah melewati berbagai proses program sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kemendikbud seolah-olah tidak memperhatikan keberadaan kami, yang sudah selayaknya mendapatkan prioritas seleksi PPPK 2021.
Kedua, pelaksanaan CPNS tahun 2018 dan tahun 2019 memberikan keistimewaan bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, yaitu dengan memberikan nilai maksimum pada seleksi kompetensi bidang (SKB) dibuktikan adanya sertifikat pendidik yang linear dengan jurusan formasi cpnsnya.
Sudah seharusnya juga hal ini diterapkan kepada seleksi PPPK tahun 2021. Bukankah PPPK dan PNS sama-sama sebagai ASN? Mengapa tidak mencantumkan keistimewaan bagi guru honorer negeri yang sudah mempunyai sertifikat pendidik.
Ketiga, Pemerintah perlu memperjelas status kepegawaian sekolah swasta yang menjadi peserta seleksi PPPK 2021, jangan disamakan semua status non ASN sebagai Guru Honor.
Seharusnya GTY status kepegawaiannya setara dengan ASN Sekolah negeri dan tidak boleh mendaftar PPPK, karena jenjang karir GTY jelas bisa memperoleh TPG dan Inpassing.