Gugatan Cerai Istri Tak Halangi Dedi Mulyadi Terus Bekerja untuk Rakyat Kecil
“Termasuk untuk Abah penjual ketan bakar. Saat muda bekerja untuk keluarga, saat tua sakit dan masih harus bekerja. Bahkan hanya untuk ongkos pun tak punya,” tulis Kang Dedi dalam unggahan disertai video saat dia bertemu dengan pedagang ketan.
Terakhir, Kang Dedi Mulyadi mengajak seluruh masyarakat untuk terus semangat menghadapi berbagai masalah hidup yang dihadapi masing-masing. “Selamat pagi, tetap tegar semangat,” pungkas Kang Dedi Mulyadi.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, perempuan kelahiran Cianjur 28 Januari 1982 itu mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta. Gugatan cerai tersebut tercatat di laman resmi SIPP PA Purwakarta dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Humas PA Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh bupati cantik yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut. Menurut Asep Kustiwa, sidang pertama sudah dijadwalkan dan akan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022.
"Ya, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Awal Oktober bulan depan dijadwalkan sidang," kata Humas PA Purwakarta melalui sambungan telpon, Rabu (21/9/2022).
Belum diketahui pasti penyebab gugatan cerai yang diajukan oleh bupati perempuan pertama di Purwakarta itu terhadap suaminya yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
Editor: Agus Warsudi