Geulis tapi Jadi Kurir Narkoba di Tasikmalaya, Indri Ditangkap Polisi
Tersangka Kang Yung (44), pengedar narkoba yang ditangkap di depan Angelis Billiard, Jalan Letkol RE Djaelani, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Dari tangan Kang Yung, polisi menyita 4,36 gram sabu.
Terakhir, Wildan Abdul Hamid (27), warga Kampung Cikedewul, Kelurahan Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Wildan merupakan pengguna obat terlarang. Dari tangan Wildan, polisi menyita 50 butir pil Riklona.
"Untuk para pengedar dan kurir sabu, kami kenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Tasikamalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (31/1/2022).
"Sedangkan terhadap pengedar dan pengguna obat terlarang dijerat Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat 3 dan 5 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Para tersangka pengedar, kurir, dan pengguna, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. "Total barang bukti yang kami sita dari keenam tersangka, sabu sebanyak 8,71 gram, 36 butir pil Zypras, 15 Alparazolam, Riklona, dan 20,3 gram tembakau sintetis," ujar AKBP Aszhari Kurniawan seperti dikutip dari Tasikmalaya.iNews.id.
Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, keenam tersangka ini merupakan para pemain baru dan tidak ada yang residivis kasus narkoba. Modus operandi pelaku dalam mengedarkan barang haram, sistem tempel. Sehingga antara pengedar dengan pembeli tidak bertemu.
"Pengedar menempelkan pesananan sabu dan obat terlarang di satu tempat yang disepakati oleh pembeli. Setelah barang diletakkan, pengedar mengirimkan pesan singkat ke pembeli untuk mengambil narkoba yang dipesan," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Editor: Agus Warsudi