Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Kedai Kopi di Labuhanbatu, Dipicu Kebocoran Tabung Gas
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Pengoplosan Elpiji di Indramayu, Polisi Tangkap 5 Orang Sita 7.260 Tabung Gas

Kamis, 07 November 2024 - 12:29:00 WIB
Gerebek Pengoplosan Elpiji di Indramayu, Polisi Tangkap 5 Orang Sita 7.260 Tabung Gas
Polisi saat mengamankan barang bukti ribuan tabung gas elpiji subsidi yang akan dioplos. (Foto: MPI/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Maruly mengatakan, pengoplosan gas 3 kilogram dilakukan di TKP yang merupakan areal perkebunan sepi dan jauh dari permukiman warga. Saat malam hari, kondisi di lokasi kejadian sangat gelap.

Menurutnya, penyidik masih mendalami berapa lama para pelaku beroperasi dan jumlah produksinya serta keuntungan yang dihasilkan. Tabung gas oplosan ini akan diedarkan ke Indramayu, Subang dan tidak menutup kemungkinan ke daerah lain di Jabar.

"Kami bekerja sama dengan aparatur setempat, ada Polres Indramayu, Polres Subang, Kodim Indramayu dan Babinsa. Kami berkomitmen mengamankan program pemerintah dan menjamin ketersediaan energi bersubsidi tersalurkan dengan tepat ke masyarakat," ujar Maruly.

Wadirreskrimsus menegaskan, praktik pengoplosan elpiji ini bukan hanya sangat merugikan pemerintah tapi masyarakat. Karena itu, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Pelaku diancam 6 tahun pidana penjara atau denda Rp60 miliar," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut